Tugas 2 Pengantar Bisnis : Perusahaan Swasta dan Lembaga Sosial Serta Lembaga Keauangan. Bentuk-bentuk Yuridis Perusahaan
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=512057866438556858#editor/target=post;postID=3691327869393781418;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=5;src=postname
Tugas 2 Pengantar Bisnis : Perusahaan Swasta dan
Lembaga Sosial Serta Lembaga Keauangan. Bentuk-bentuk Yuridis Perusahaan
Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang modal seluruhnya
di miliki oleh pihak swasta dan tanpa campur tangan dari pemerintah setempat.
Ada 3 (tiga) macam bentuk dari perusahaan swasta, terdiri dari perusahaan
swasta nasional, yaitu perusahaan swasta yang di miliki oleh Warga Negara
Indonesia (WNI), perusahaan swasta asing, yaitu perusahaan swasta yang di
miliki oleh Warga Negara Asing (WNA), perushaan campuran (Joint-venture), yaitu
gabungan dari perusahaan swasta milik Warga Negara Indonesia (WNI) dengan milik
Warga Negara Asing (WNA). Lembaga sosial adalah salah satu jenis lembaga yang
mengatur berbagai macam rangkaian tata cara dalam melakukan hubungan antar
manusia dalam menjalani kehidupan dengan tujuan untuk mendapatkan ketentraman
hidup. Fungsi lembaga sosial ialah untuk meningkatkan aktivitas
manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam yang sudah tersedia. Lembaga keungan merupakan
sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims),
artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil lebih sedikit dari pada tagihan
atau aset finansial yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai
dana bagi mereka yang memerlukan dana. Lembaga keungan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Pada
umumnya lembaga ini di atur oleh reguasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk yuridis perusahaan adalah badan usaha suatu
organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha untuk mencari
keuntungan dengan menggunakan faktor-faktor produksi. Bentuk yuridis dari suatu
perusahaan atau dapat dikatakan bentuk-bentuk badan usaha antara lain
perusahaan perseorangan, firma (Fa), perseroan komanditer (CV), perseroan
terbatas (PT), BUMN (badan usaha milik negara), koperasi. Perusahaan
perseorangan ialah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin
perusahaan tersebut. Pemiliknya memeliki tanggung jawab yang lebih besar dan
juga beresiko. Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau
lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Perseroan komanditer yaitu salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan
para pelaku bisnis baik tingkat kecil sampai dengan menengah. Perseroan
terbatas yaitu badan usaah yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas dari keuntungan perusahaan tersebut. BUMN adalah badan
usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan dari prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi dibentuk bentujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Komentar
Posting Komentar