Sejarah dan perkembangan berdirinya
Koperasi di Indonesia dari awal sampai sekarang
Dengan
latar belakang seperti itu, tidak mengherankan jika keberadaan koperasi sangat
erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pada
mulanya, pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari berkembangnya
ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh kaum sosialis. Hal inilah antara lain yang menyebabkan kuatnya
pengaruh pemikiran- pemikiran sosialis dalam perkembangan
koperasi.
Dua
alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut :
- Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi terhadap penderitaan kaum buruh dalam sistem perekonomian kapitalis, baik gerakan koperasi maupun gerakan sosialis sama-sama bermaksud membebaskan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
- Kedua, sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan kerangka dasar tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis. Oleh gerakan sosialis, bentuk usaha koperasi dipandang sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri mereka dari tindasan kaum kapitalis. Sebab itu mereka sangat menganjurkan berdirinya koperasi.
Namun
dalam perkembangan selanjutnya, gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang
berbeda dengan cara-cara dan langkah-langkah yang ditempuh oleh gerakan
sosialis. Sebagai suatu gerakan, koperasi sangat menjungjung tinggi cara- cara
demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan sikap
semacam itu, tidak mengherankan bila kemudian sistem politik demokratis.
Dinegara-negara kapitalis yang demokratis , koperasi cenderung berkembang
sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungs untuk mengimbangi kelemahan
bentuk- bentuk perusahaan kapitalis. Ibid. hal 32
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia terbagi pada:
- pada masa Belanda,
- pada masa Jepang,
- pada masa kemerdekaan, dan
- setelah orde baru (1965).
Koperasi
pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiraatmaja, seorang
Patih di Purwokerto dengan mendirikan bank yang dikhususkan untuk menolong para
pegawai agar tidak terjerat oleh para rentenir. Badan usaha yang dibentuk
adalah Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi yang pada
awalnya hanya diperuntukkan bagi pegawai rendahan kemudian berkembang kearah
koperasi untuk sektor pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit
Bank). Hudiyanto, op.cit. hal 47
Pada
zaman Belanda perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan, terutama ekonomi
dari penduduk pribumi. Hal ini bisa dikaitkan dengan penggolongan dan
diskriminasi penduduk Indonesia kedalam penduduk golongan Eropa dan Timur Asing
(India, Cina) disatu pihak dengan penduduk pribumi dipihak lain. Dalam keadaan
diperlakukan secara berbeda maka muncul gerakan-gerakan politik seperti Boedi
Oetomo (1908), Serikat Dagang Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Partai
Nasional Indonesia (1927) yang mencoba menggerakkan semangat
nasionalisme. Ibid. hal 47.
Sejalan
dengan itu lalu muncul gerakan koperasi, misalnya dengan munculnya
keputusan raja tanggal 7 April 1915 berkaitan dengan berlakunya peraturan
mengenai koperasi (Verorderning op de Cooperatieve Vereeniging) yang berlaku
baik bagi penduduk Eropa, Timur Asing maupun pribumi. Namun demikian karena
peraturan itu merupakan terjemahan dari peraturan koperasi di belanda, maka
koperasi seakan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda dan Cina. Hal ini
mengingat dalam pendirian koperasi disyaratkan beberapa hal yang tidak bisa
dipenuhi oleh penduduk pribumi yaitu (1) akte pendirian harus dibuat dengan
perantaraan notaris yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit; (2)
biaya materai sekurang-kurangnya 50 gulden, dan (3) hak atas tanah harus diatur
menurut aturan hukum eropa. Soeharto Djojosoempeno, Pola Koperasi
Indonesia dan Perkembangannya, (Jogja :Sinar Asia, 1964), hal 48.
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup
kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal
33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD
1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan
itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering
pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai
perumus pasal tersebut. Karima Afifah,Koperasi Indonesia.
Pada
penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia
didasarkan pada asas demokrasi ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh
semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.Dalam
wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau
jalan ketiga, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris,
Anthony Giddens, yaitu sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan
sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria
Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh
pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah.Ibid.
Seorang
pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga
menaruh perhatian terhadap koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme
sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional,
ia berkesimpulan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi
daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui
oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi
kebijakan pembinaan koperasi. Meski koperasi tersebut berkembang pesat hingga
tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan
tempat pusat perlawanan, namun koperasi menjamur kembali hingga pada
masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.
Sejarah Koperasi Zaman Jepang
Pendudukan
Jepang menggantikan Belanda di Indonesia mengubah banyak hal. Susunan dan tata
pemerintahan di daerah bekas belanda diatur menurut kebutuhan perang, dan tidak
lagi merupakan suatu daerah pemerintahan . pemerintah mengeluarkan
undang-undang no 23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa untuk
mendirikan perkumpulan dang mengadakan rapat harus minta ijin terlebih dahulu
pada syuutjokan (residen). Dengan undang-undang
maka koperasi praktis tidak memiliki ruang gerak.
Sejarah Koperasi Zaman awal Kemerdekaan
Kemerdekaan
yang diraih oleh bangsa indonesia membawa arah baru bagi pengembangan koperasi
dengan dicantumkannya usaha koperasi dalam pasal 33 UUD 1945. Disebutkan bahwa
perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagaimana
diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha yang cocok dengan ayat itu
adalah koperasi. Agar pengembangan koperasi bisa lebih sejalan dengan pasal 33
akhirnya dilakukan reorganisasi dimana jawatan (departemen) yang mengurusi
koperasi dipisahkan dari jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Urusan
koperasi diserahkan sepenuhnya kepada jawatan koperasi.
Akhir
tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang perkoperasian dengan mendasarkan
diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal 38 UUD
Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari Undang-undang tentang koperasi
itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri merupakan
koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner.
Sejarah Koperasi Zaman Orde Baru
Pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya.
Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh
kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun
1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga
tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah
organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga
membedakan antara koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong royong, dengan
koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan
kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar
atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah
lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa
mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan
cara menerapkan prinsip efisiensi.
Menurut
Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar- besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha
skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal
yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota
koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI
(Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena
kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun
berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi. Semua partai
politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi
sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen koperasi
baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970- an. Karena itu,
gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen koperasi dan pembinaan usaha
kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak
dikenal kantor menteri negara atau departemen koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet
yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri
negara yang khusus membina Koperasi.
Komentar
Posting Komentar